Simpanan Pokok
Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang sama banyaknya yang wajib disetorkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan Pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota dan akad yang digunakan Wadi'ah. Skema wadi'ah pada dasarnya simpanan anggota yang dititipkan kepada KSSAS untuk dimanfaatkan atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan perjanjian bersama.
Daftar